Nias Selatan // Propamnewstv.id — Isu dugaan pungutan liar (pungli) pada pencairan Dana Tunjangan Khusus atau Dana Dacil bagi guru di Kabupaten Nias Selatan tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh para pendidik ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya tenaga pengajar di daerah terpencil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Akan kita proses sesuai ketentuan, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kita akan memberikan sanksi jika terbukti. Kita jangan berandai-andai,” tegasnya saat dikonfirmasi Media Propam News TV melalui whatsApp, Sabtu (02/08/2025).
Ketika ditanya mengenai langkah konkret yang akan ditempuh Pemkab Nias Selatan, Yusuf menyatakan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara terukur dan terarah. Meski demikian, ia belum merinci apakah investigasi resmi oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum telah berjalan dan apa hasilnya sejauh ini.
Mengenai mekanisme pengawasan agar Dana Dacil sampai langsung ke tangan penerima tanpa potongan, Yusuf menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem kontrol, termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum, baik dari jajaran ASN maupun kepala sekolah, yang terbukti melakukan pungli. “Jika terbukti, akan kita berikan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Terakhir, Yusuf mengimbau masyarakat dan para guru agar tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami pungli. “Silakan lapor ke pihak berwenang. Kami akan lindungi pelapor sesuai aturan,” tutupnya.
Penulis : Julius Giawa/Red