SINTANG KALBAR // propamnewstv.id – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus menonjol yang terjadi selama Juli 2025 di wilayah hukum Polres Sintang, Kamis (31/07/2025) Pagi.
Pada release tersebut terdapat 3 kasus menonjol yang ditangani Polres Sintang, masing-masing pencurian Excavator yang terjadi di Kecamatan Dedai, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencurian sepeda motor ( Curanmor ).
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memaparkan bagaimana seluruh kejadian yang ada dimulai dari pencurian excavator dimana pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing yakni RNH (23), N (35) dan RI (26).
“ Dari tiga tersangka yang kita amankan ini, 2 diantaranya merupakan residivis ”. Ungkap Kasat Reskrim.
Sementara untuk kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur Polres Sintang telah mengamankan seorang tersangka Mukidi (Nama samaran).
Dari kronologis yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim, terungkap persetubuhan telah dilakukan oleh tersangka sebanyak 5 (lima) kali terhadap korban terhitung dari tahun 2023 hingga 2025.
Kejadian pertama terjadi pada saat korban masih duduk di bangku SMP yang mana pada saat itu korban dan tersangka masih tinggal di rumah yang sama mengingat Mukidi (Nama samaran) masih merupakan paman dari korban.
“ Pada tahun 2023 tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan di tahun 2025 terjadi kembali 2 kali dimana aksi tersebut dilancarkan oleh tersangka saat hanya korban sendirian di rumah dan pada hari libur saat kedua orang tua korban sedang keluar untuk berkerja “. Jelas AKP Andika.
persetubuhan dilakukan oleh tersangka dengan cara meraba-raba tubuh korban hingga rudapaksa, aksi tersebut pun diketahui orang tua korban saat korban menghampiri ibunya sambil menangis dan menceritakan bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka.
Dari tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan berulang ini pelaku terancam pidana 5 sampai 15 tahun.
Adapun kasus terakhir yakni pencurian sepeda motor. Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (30). Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dan Honda Vario.
“ Korban kita amankan awalnya dengan kasus pencurian sepeda motor Merk Honda Revo namun setelah pengembangan diketahui juga pada Mei 2024 korban sudah melakukan aksi yang sama sehingga setelah penelusuran dari petugas kita juga mengamankan unit kendaraan Honda Vario hasil curian “. Pungkas Kasat Reskrim.
Sumber : Humas Res Stg. ( Wid )