BOGOR // propamnewstv.id – Aktivitas ilegal terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Temuan menghebohkan ini diungkap oleh tim gabungan dari aktivis LSM dan media saat melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selasa (22/07/2025).
Sekira pukul 06.00 WIB pagi, tim menemukan aktivitas mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16914 yang terletak di Jalan Letda Nasir, Kecamatan Gunung Putri, Ciangsana. Sebuah mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1538 BIG tertangkap kamera sedang melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar. Diduga kuat, kendaraan tersebut telah dimodifikasi khusus dengan tangki tambahan yang mampu menampung hingga 650 liter solar.
Lebih mencengangkan lagi, dari hasil dokumentasi tim media dan LSM, di dalam mobil ditemukan sejumlah pelat nomor kendaraan yang berbeda, mengindikasikan adanya praktik pengelabuan untuk memuluskan operasi ilegal tersebut. Pengisian BBM dilakukan menggunakan kartu debit, bukan QR code sebagaimana mekanisme yang diatur untuk pengawasan pembelian BBM subsidi.
Menurut keterangan sopir, pemilik kendaraan yang terlibat dalam praktik ilegal ini berinisial Majid, yang disebut-sebut bertugas di salah satu instansi Angkatan Udara (AU). Saat dipergoki, oknum tersebut melalui pengemudi bahkan sempat mencoba menyuap tim LSM dan media agar aktivitasnya tidak dipublikasikan.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat atau instansi tertentu memperkuat asumsi bahwa praktik mafia BBM subsidi semakin merajalela dan seolah kebal hukum.
Menurut sumber terpercaya yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
“Kami minta agar aparat hukum bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan karena merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar salah satu aktivis LSM yang turut dalam penelusuran.
Temuan ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius dari instansi terkait untuk segera dilakukan penyelidikan, penindakan, dan pemberantasan mafia BBM subsidi hingga ke akar-akarnya.
(Team Red)