JAKARTA // propamnewstv.id – Di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak, muncul ironi mencolok di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebuah tempat usaha panti pijat bernama Bliss Massage diduga tetap beroperasi normal meski menunggak kewajiban pajak daerah. Kamis (17/07/2025).
Pantauan di lokasi, pada pintu utama tempat usaha tersebut sudah terpasang stiker “Objek Pajak Ini Belum Dilunasi” yang berarti secara administratif Bliss Massage telah terdaftar sebagai pelanggar. Namun ironisnya, aktivitas di dalam tetap berjalan. Lampu tetap menyala, papan tanda “OPEN” masih tergantung, seolah-olah tidak ada persoalan apapun terkait kewajiban pajak mereka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan aparat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan? Apakah petugas pajak, Satpol PP, dan instansi terkait telah menjalankan tugasnya dengan benar? Ataukah ada dugaan pembiaran dan “permainan belakang” yang membuat usaha ini terkesan kebal hukum?
Tak dapat dipungkiri, praktik usaha panti pijat kerap kali menjadi ladang basah bagi oknum-oknum tertentu. Kasus Bliss Massage di Kedoya Utara diduga hanya salah satu contoh kecil dari banyak tempat serupa yang tetap dibiarkan melanggar aturan selama ada ‘setoran’ rutin ke pihak-pihak tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tidak tinggal diam. Jika tempat usaha yang jelas-jelas menunggak pajak tetap beroperasi tanpa sanksi tegas, hal ini bukan saja merugikan keuangan daerah, tapi juga mempermalukan sistem penegakan hukum dan pengawasan di ibu kota.
Sanksi administratif berupa label peringatan jelas tak cukup. Dalam kasus seperti ini, pencabutan izin usaha bahkan penyegelan total seharusnya menjadi langkah tegas, demi menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih.
Lebih dari sekadar soal pajak, kasus ini juga menggambarkan adanya krisis integritas dalam sistem pengawasan daerah. Muncul kekhawatiran bahwa praktik semacam ini akan terus berulang jika tidak segera dihentikan dengan tindakan nyata.
Kini publik menunggu, apakah Pemprov DKI Jakarta benar-benar berani bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum dipermainkan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.
Bliss Massage seharusnya menjadi momentum pembenahan. Jika dibiarkan, bukan hanya pendapatan daerah yang terus dirugikan, namun citra Jakarta sebagai ibu kota negara akan semakin tercoreng.
Penulis : Barkah Setiawan