Polsek Samboja Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu di Teluk Pemedas, Total 2,72 Gram Diamankan

- Reporter

Senin, 30 Juni 2025 - 05:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KALTENG // Propamnewstv.id — Upaya Polsek Samboja dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Jumat (27/6) malam, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di wilayah RT 002 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 2,72 gram.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial ARD (26), warga Teluk Pemedas. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di RT 002.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat plastik kecil bening berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang disembunyikan di dalam tisu putih dalam wadah hitam,” ujar Kapolsek. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO Reno 7, satu pipet kaca, tiga potong sedotan plastik, satu bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp850.000 diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Diduga Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pabuaran 2 Sarat Masalah : Aset Sekolah Belum Diserahterimakan Sudah Raib

Masih dalam rangkaian operasi yang sama, tak lama setelah penangkapan ARD, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AD (26), warga Desa Karya Jaya, Samboja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu seberat kotor 1,62 gram yang disimpan dalam dompet hitam milik pelaku. “Dari keterangan awal, sabu tersebut baru saja diperoleh dari ARD. Kedua pelaku mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kapolsek Samboja menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. “Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang membantu melalui laporan-laporan. Sinergi ini penting..

 

( Bang Zawir )

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru