Toko Obat Keras Jenis Golongan G Di Kemang Beroperasi, Mohon Kepada Dinas Satpol PP, Dan Kepolisian Diharapkan Dapat Menindaklanjuti.

- Reporter

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Obat Keras Jenis Golongan G Di Kemang Beroperasi

Toko Obat Keras Jenis Golongan G Di Kemang Beroperasi

JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id Sebuah toko obat yang berada dikemang tertangkap kamera awak media pada Hari minggu 29 Juni 2025 toko obat yang beralamat di kemang jalan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusūs lbukota Jakarta. Dimana makin hari khususnya didaerah kemang makin bertambah toko obat keras jenis Golongan (G) secara ilegal, mulai meresahkan warga sekitar. Aktivitas penjualan obat-obatan tersebut terpantau awak media propamnewstv.id saat monitor lapangan kelihatan toko obat tersebut  yang baru buka,  mondar-mandir pemuda beli obat terlarang.

Fakta ini tentu saja mengundang pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang mengenai efektivitas toko obat tersebut, warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas toko obat ilegal tersebut.

Awak media melakukan konfirmasi kepada warga setempat yang tak disebut namanya dimedia ini propamnewstv.id, Masyarakat sekitar menyampaikan bahwa kami selaku warga resah dan meminta kepada aparat terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan ditindak  kami khawatiran atas potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut, terutama oleh kalangan remaja. Mereka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polri, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pemilik toko yang dianggap bandel dan kebal hukum. Tuturnya

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1013/Mtw, Tegaskan Pentingnya Sinergi Menjaga Ketahanan Nasional

Disisi lain warga  sikitar akan mereka khawatir, peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga berharap adanya pengawasan rutin dari aparat dan instansi terkait agar praktik penjualan obat ilegal. Tuturnya.

Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi. Karena tindakan seperti ini jelas melanggar hukum Dan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” pasal Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ”Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”

 

Redaksi

Berita Terkait

Kepala Desa Cikupa Bicara Terkait Kelanjutan Proyek Pusat Niaga Cikupa Kolaborasi dengan PT. Langkah Maju Jaya
Bentuk Kepedulian Kapolsek Kotabaru Jenguk Anggotanya yang Sedang Dalam Perawatan di Rumah Sakit
Polda Banten Sambangi SMAN 2 Kota Serang Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleran
Wakapolda Banten Resmikan SPPG Polresta Tangerang, Komitmen Dukung Program Nasional MBG
Polsek Cikupa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Tawuran pada MPLS SMP Muhajirin Cikupa
Operasi Patuh Jaya 2025, Tim Lintas Jaya dan Sudinhub Jakarta Timur Gelar Pemeriksaan Angkutan Barang di Jalan Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat
Peresmian SPPG Cikupa Berlangsung Meriah, Wakapolda: Ini Bentuk Kepedulian Polri untuk Rakyat
Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang
Berita ini 45 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:12

Kepala Desa Cikupa Bicara Terkait Kelanjutan Proyek Pusat Niaga Cikupa Kolaborasi dengan PT. Langkah Maju Jaya

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:09

Bentuk Kepedulian Kapolsek Kotabaru Jenguk Anggotanya yang Sedang Dalam Perawatan di Rumah Sakit

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:02

Polda Banten Sambangi SMAN 2 Kota Serang Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleran

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:15

Wakapolda Banten Resmikan SPPG Polresta Tangerang, Komitmen Dukung Program Nasional MBG

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:00

Polsek Cikupa Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Tawuran pada MPLS SMP Muhajirin Cikupa

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:11

Peresmian SPPG Cikupa Berlangsung Meriah, Wakapolda: Ini Bentuk Kepedulian Polri untuk Rakyat

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:53

Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Pria Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:38

Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Berita Terbaru