JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id Sebuah toko obat yang berada dikemang tertangkap kamera awak media pada Hari minggu 29 Juni 2025 toko obat yang beralamat di kemang jalan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusūs lbukota Jakarta. Dimana makin hari khususnya didaerah kemang makin bertambah toko obat keras jenis Golongan (G) secara ilegal, mulai meresahkan warga sekitar. Aktivitas penjualan obat-obatan tersebut terpantau awak media propamnewstv.id saat monitor lapangan kelihatan toko obat tersebut yang baru buka, mondar-mandir pemuda beli obat terlarang.
Fakta ini tentu saja mengundang pertanyaan dari masyarakat dan pihak berwenang mengenai efektivitas toko obat tersebut, warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas toko obat ilegal tersebut.
Awak media melakukan konfirmasi kepada warga setempat yang tak disebut namanya dimedia ini propamnewstv.id, Masyarakat sekitar menyampaikan bahwa kami selaku warga resah dan meminta kepada aparat terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan ditindak kami khawatiran atas potensi penyalahgunaan obat-obatan tersebut, terutama oleh kalangan remaja. Mereka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polri, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pemilik toko yang dianggap bandel dan kebal hukum. Tuturnya
Disisi lain warga sikitar akan mereka khawatir, peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga berharap adanya pengawasan rutin dari aparat dan instansi terkait agar praktik penjualan obat ilegal. Tuturnya.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi. Karena tindakan seperti ini jelas melanggar hukum Dan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” pasal Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ”Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”
Redaksi