Pertambangan Batu Padas di Sungai Nagori Tanjung Kataran Beroperasi Tanpa Izin. 

- Reporter

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SIMALUNGUN // propamnewstv.id Selasa 24 Juni 2025 Sebuah aktivitas pertambangan batu padas di daerah aliran sungai (DAS) Nagori Tanjung Kataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, beroperasi tanpa izin. Berdasarkan hasil investigasi pada 24 Juni 2025, tidak ditemukan plang izin atas nama CV atau PT di lokasi pertambangan.

Pertambangan batu padas ini beroperasi secara bebas tanpa penindakan dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Aktivitas ini berpotensi berdampak pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan sekitar. Pada saat investigasi, ditemukan sebuah mobil pengangkutan batu padas yang sedang menunggu muatan.

Lokasi pertambangan batu padas ini berbatasan dengan Nagori Naga Jaya II dan Nagori Tanjung Kataran. Aktivitas pertambangan ini juga berdampak pada kerusakan jalan desa akibat penggunaan alat transportasi yang melebihi kapasitas.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pengambilan komoditas tambang di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai (Pasal 21 ayat 3). Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa sungai di lokasi pertambangan ini mengalami kenaikan dasar sungai.

Pertambangan batu padas di daerah aliran sungai (DAS) diduga ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya, seperti:

– Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

– Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam hal ini, perlu dilakukan penindakan secara investigasi untuk memastikan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan kuat dugaan aktivitas ilegal ini dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

(RS/Red).

Berita Terkait

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid
2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem
Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR
Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:24

Masjid Jami Nur Lailatul Qodar Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Dalam Masjid

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:45

2 Aktivis Desak Dinsos Provinsi Banten Buka Indikator Soal Angka Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:23

Bupati Bandung Hadiri Festival Olahraga Masyarakat Fordeswita KORMI di Ciwidey

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15

BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Berita Terbaru