Pertambangan Batu Padas di Sungai Nagori Tanjung Kataran Beroperasi Tanpa Izin. 

- Reporter

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SIMALUNGUN // propamnewstv.id Selasa 24 Juni 2025 Sebuah aktivitas pertambangan batu padas di daerah aliran sungai (DAS) Nagori Tanjung Kataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, beroperasi tanpa izin. Berdasarkan hasil investigasi pada 24 Juni 2025, tidak ditemukan plang izin atas nama CV atau PT di lokasi pertambangan.

Pertambangan batu padas ini beroperasi secara bebas tanpa penindakan dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Aktivitas ini berpotensi berdampak pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan sekitar. Pada saat investigasi, ditemukan sebuah mobil pengangkutan batu padas yang sedang menunggu muatan.

Lokasi pertambangan batu padas ini berbatasan dengan Nagori Naga Jaya II dan Nagori Tanjung Kataran. Aktivitas pertambangan ini juga berdampak pada kerusakan jalan desa akibat penggunaan alat transportasi yang melebihi kapasitas.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pengambilan komoditas tambang di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai (Pasal 21 ayat 3). Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa sungai di lokasi pertambangan ini mengalami kenaikan dasar sungai.

Baca Juga:  Kapolsek Tumbang Titi Bersama Kelompok Tani Makmur Panen Jagung Hibrida di Desa Sengkaharak

Pertambangan batu padas di daerah aliran sungai (DAS) diduga ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya, seperti:

– Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

– Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam hal ini, perlu dilakukan penindakan secara investigasi untuk memastikan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan kuat dugaan aktivitas ilegal ini dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

(RS/Red).

Berita Terkait

DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas
PPBNI Satria Banten Ranting Kamal Gelar Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Gengster di Wilayah Kalideres
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 04:02

DPP PCTA Indonesia Puji Sikap Humanis Polri Pulihkan Kamtibmas

Senin, 22 September 2025 - 02:42

PPBNI Satria Banten Ranting Kamal Gelar Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Gengster di Wilayah Kalideres

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:25

Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Berita Terbaru