Jakarta Timur, // PropamNewstv.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat.
Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar digital, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar aturan yang berlaku. Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, sejak 20 Oktober 2025, pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online dilaporkan turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian RI.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut,” ungkapnya.
Meutya menegaskan, agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Ketiga fokus tersebut akan dijalankan dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI guna memastikan ruang digital Indonesia aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
(Kkg/Sumber Foto: Pey HS/Komdigi)








