2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id – Dengan marak nya pengambilan suatu barang kendaraan, Motor / Mobil dijalan yang dilakukan oleh oknum mata elang terkadang banyak meresahkan masyarakat di karenakan dengan melakukan tindakan diluar SOP yang sudah ditentukan oleh undang undang jaminan vidusia.

Menurut Mohammad Lutfi S.H  Selaku pemerhati hukum ( Ketua Litigasi LBH No viral No justice ) Menjelaskan tentang jaminan vidusia bisa di eksekusi ( Di Tarik barangnya sebelum proses persidangan )

Namun hal ini wajib memenuhi prosedur hukum yang ketat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Eksekusi tanpa pengadilan ini dimungkinkan karena sertifikat jaminan vidusia memiliki kekuatan Eksekutorial, sama dengan putusan pengadilan yang ingkrah.

Berikut aturan dan prosedur eksekusi vidusia dalam persidangan :

Sarat Eksekusi Tanpa Sidang ( Paska Putusan MK 18/2019 )

Eksekusi diluar pengadilan ( Parate eksekusi ) hanya sah jika memenuhi dua kondisi komulatif :

1. Ada Kesepakatan Wanprestasi : Debitur dan Kreditur telah sepakat bahwa Debitur telah cedera janji ( Macet cicilan )

2. Penyerahan Sukarela : Debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan ( misal Motor/Mobil ) Kepada kreditur

Kapan Harus Lewat Sidang? 

Jika debitur tidak mengakui Wanprestasi atau keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, Maka Kreditur Tidak Boleh Melakukan eksekusi paksa. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri

Penting Untuk Diketahui ( Risiko Hukum):

Tanpa Sertifikat = Ilegal : Jika Kreditur menarik kendaraan tanpa Sertifikat jaminan vidusia yang sah ( Terdaftar di kemenkumham ) Penarikan itu di anggap perampasan atau di anggap pidana.

Kekerasan = Pidana : Penarikan barang jaminan yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perampasan ( Pasal 368 KUHP ) Atau perusakan (Pasal 406 KUHP).

Debitur bisa melapor : Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa Debitur berhak melapor ke polisi

Dari beberapa penjelasan diatas Mohammad Lutfi S.H menyarankan kepada segenap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya oknum debt collector mengambil kendaraan tanpa Syarat syarat di atas dan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

Heboh Keluhan Menu MBG, SPPG Cikedal–Cening 3 Babakanlor Jadi Sorotan
Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang      
Satreskrim Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Menu MBG Sempat Viral di Medsos, Ini Penjelasan SPPG Cibitung Manglid di Pandeglang
Pemkab Sintang Apresiasi Peranan Universitas Terbuka Tingkatkan SDM di Kabupaten Sintang
Polresta Palangka Raya Pastikan Pengamanan Ibadah Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kebersamaan di Halalbihalal MKKS SMP
Polres Cianjur Tertibkan Knalpot Brong, Master Limbad Sampaikan Pesan Moral

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:40

Heboh Keluhan Menu MBG, SPPG Cikedal–Cening 3 Babakanlor Jadi Sorotan

Minggu, 5 April 2026 - 11:58

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang      

Minggu, 5 April 2026 - 11:28

Satreskrim Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Minggu, 5 April 2026 - 11:23

Menu MBG Sempat Viral di Medsos, Ini Penjelasan SPPG Cibitung Manglid di Pandeglang

Minggu, 5 April 2026 - 10:06

Pemkab Sintang Apresiasi Peranan Universitas Terbuka Tingkatkan SDM di Kabupaten Sintang

Minggu, 5 April 2026 - 08:57

Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kebersamaan di Halalbihalal MKKS SMP

Minggu, 5 April 2026 - 08:43

Polres Cianjur Tertibkan Knalpot Brong, Master Limbad Sampaikan Pesan Moral

Minggu, 5 April 2026 - 08:40

Polres Cianjur Gelar Nobar Semen Padang VS Persib Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x