JAKARTA, // PropamNewstv.id – Dengan marak nya pengambilan suatu barang kendaraan, Motor / Mobil dijalan yang dilakukan oleh oknum mata elang terkadang banyak meresahkan masyarakat di karenakan dengan melakukan tindakan diluar SOP yang sudah ditentukan oleh undang undang jaminan vidusia.
Menurut Mohammad Lutfi S.H Selaku pemerhati hukum ( Ketua Litigasi LBH No viral No justice ) Menjelaskan tentang jaminan vidusia bisa di eksekusi ( Di Tarik barangnya sebelum proses persidangan )
Namun hal ini wajib memenuhi prosedur hukum yang ketat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Eksekusi tanpa pengadilan ini dimungkinkan karena sertifikat jaminan vidusia memiliki kekuatan Eksekutorial, sama dengan putusan pengadilan yang ingkrah.
Berikut aturan dan prosedur eksekusi vidusia dalam persidangan :
Sarat Eksekusi Tanpa Sidang ( Paska Putusan MK 18/2019 )
Eksekusi diluar pengadilan ( Parate eksekusi ) hanya sah jika memenuhi dua kondisi komulatif :
1. Ada Kesepakatan Wanprestasi : Debitur dan Kreditur telah sepakat bahwa Debitur telah cedera janji ( Macet cicilan )
2. Penyerahan Sukarela : Debitur dengan sukarela menyerahkan objek jaminan ( misal Motor/Mobil ) Kepada kreditur
Kapan Harus Lewat Sidang?
Jika debitur tidak mengakui Wanprestasi atau keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, Maka Kreditur Tidak Boleh Melakukan eksekusi paksa. Kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri
Penting Untuk Diketahui ( Risiko Hukum):
Tanpa Sertifikat = Ilegal : Jika Kreditur menarik kendaraan tanpa Sertifikat jaminan vidusia yang sah ( Terdaftar di kemenkumham ) Penarikan itu di anggap perampasan atau di anggap pidana.
Kekerasan = Pidana : Penarikan barang jaminan yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perampasan ( Pasal 368 KUHP ) Atau perusakan (Pasal 406 KUHP).
Debitur bisa melapor : Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa Debitur berhak melapor ke polisi
Dari beberapa penjelasan diatas Mohammad Lutfi S.H menyarankan kepada segenap masyarakat tidak perlu takut dengan adanya oknum debt collector mengambil kendaraan tanpa Syarat syarat di atas dan bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.








