KUANSING RIAU- โ//propamnewstv.id/-Aksi sigap Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 5 Maret 2026, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (41) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Singingi.
Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut, yang kemudian direspons cepat oleh jajaran Sat Resnarkoba di bawah komando AKP Hasan Basri melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
โKronologi penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat tersangka RS baru saja tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa plat nomor. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat terhadap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut.
Dari saku jaket jeans warna dongker yang dikenakan tersangka, petugas menemukan barang bukti krusial berupa 18 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu, kaca pyrex, plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
โDalam interogasi awal di lokasi, tersangka RS mengakui bahwa belasan paket sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BG alias FN dengan harga beli mencapai Rp3,8 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Singingi.
Selain perannya sebagai penjual, hasil pemeriksaan laboratorium melalui tes urine juga menunjukkan bahwa RS positif mengandung amphetamine, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial BG yang identitasnya telah dikantongi petugas guna memutus rantai peredaran tersebut hingga ke akarnya.
โAkibat perbuatannya, pria asal Kelurahan Petai Baru ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP Baru yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka RS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun, serta denda materiil yang mencapai angka Rp10 miliar sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.*
cw/Red






