๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐— ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ธ, ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—˜๐—ง๐—œ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—น ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

- Reporter

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN -//propamnewstv.id/ -โ€‹Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan kembali beroperasi secara masif pada Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan unit rakit dompeng beserta sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan di kawasan perkebunan sawit serta aliran sungai setempat.

Kondisi ini mengakibatkan perubahan drastis pada kualitas air sungai yang kini berubah menjadi keruh kecoklatan akibat sedimentasi yang sangat parah.

โ€‹Praktik ilegal yang merusak ekosistem ini diduga melibatkan jaringan individu yang cukup luas. Sejumlah nama dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN muncul ke permukaan sebagai pihak yang ditengarai berada di balik operasional tambang tersebut.

Keberadaan mereka menciptakan keresahan mendalam bagi warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber air bersih dan lahan pertanian di sekitar lokasi pengerukan.

โ€‹Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya terbatas pada pencemaran air, namun juga mengancam struktur tanah yang memicu potensi longsor di sepanjang bantaran sungai. Warga mengeluhkan bahwa jika pembiaran terus terjadi, keselamatan masyarakat dan kelestarian alam bagi generasi mendatang berada dalam ancaman serius.

Kerusakan lingkungan yang kian meluas di Kuantan Mudik ini menjadi bukti nyata bahwa kegiatan eksploitasi tanpa izin telah mengabaikan aspek perlindungan alam demi keuntungan pribadi.

โ€‹Secara hukum, para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti secara sah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

โ€‹Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

Penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu sangat diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menghentikan kehancuran lingkungan sebelum dampaknya menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.*

Cw (Red)

Berita Terkait

Respon Keluhan Warga, Jelang Idulfitri Wali Kota Bandung Batasi Sementara Galian IPT
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan KCIC, Desa Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan
Kang DS Tekankan Stabilitas Pangan, Infrastruktur, dan Disiplin Kinerja ASN di Tengah Ramadan
Perkokoh Nilai Toleransi, Dandim 1310/Bitung dan Forkopimda Hadiri Prosesi Goan Siao/Cap Go Meh 2577 Kongzili di Bitung
Bangun Sinergi dan Penguatan Publikasi, Tim Propamnewstv Kunjungi Polsek Ciniru
Babinsa dan Petani Bersinergi, Ketahanan Pangan di Labuan Amas Utara Makin Kuat
Kapolda Banten Sambut Kepulangan 100 Personel Satbrimob Usai Tugas Kemanusiaan Operasi Aman Nusa II*
Senyum Kapolres Landak Warnai Aksi Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:11

Respon Keluhan Warga, Jelang Idulfitri Wali Kota Bandung Batasi Sementara Galian IPT

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:03

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan KCIC, Desa Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:57

Kang DS Tekankan Stabilitas Pangan, Infrastruktur, dan Disiplin Kinerja ASN di Tengah Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43

Perkokoh Nilai Toleransi, Dandim 1310/Bitung dan Forkopimda Hadiri Prosesi Goan Siao/Cap Go Meh 2577 Kongzili di Bitung

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:43

Bangun Sinergi dan Penguatan Publikasi, Tim Propamnewstv Kunjungi Polsek Ciniru

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:17

Kapolda Banten Sambut Kepulangan 100 Personel Satbrimob Usai Tugas Kemanusiaan Operasi Aman Nusa II*

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:50

Senyum Kapolres Landak Warnai Aksi Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:11

Pererat Silaturahmi Ramadhan, Polsek Sepauk Gelar Buka Puasa Bersama Forkopincam dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x