
RIAU //propamnewstv.id/ โ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial AW alias Ades (30) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di area perkebunan kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kamis (5/3/2026) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,70 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
โ”Tersangka kami amankan setelah kedapatan membuang barang bukti sabu ke arah semak-semak saat petugas tiba di lokasi. Dari hasil interogasi, AW mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia berperan sebagai pengedar,” ujar Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Misran, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2026). Operasi penangkapan ini bermula dari keresahan warga Desa Japura yang melaporkan bahwa area perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Rifles Bagariang.
โSalah satu warga Desa Japura yang enggan disebutkan namanya menuturkan, aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut memang sudah cukup lama meresahkan. “Kami sering melihat orang asing datang ke kebun dengan gerak-gerik mencurigakan, apalagi saat malam atau sore hari. Warga sudah sangat tidak nyaman karena khawatir lingkungan kami jadi sarang peredaran narkoba, sehingga kami sepakat melapor ke pihak berwajib,” ungkap warga tersebut. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian mengapresiasi keterlibatan warga dalam upaya pemberantasan narkotika.
โ”Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap yang merusak generasi bangsa,” tegas Misran. Saat ini, AW beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
cd (Red)






