๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐— ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ธ ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฅ๐—ถ๐—ฎ๐˜‚, ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—˜๐—ง๐—œ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—น ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANโ€‹-//propamnewstv.id/ -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan kembali beroperasi secara masif pada Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan Tim Investigas PropamNewsTv di lapangan, puluhan unit rakit dompeng beserta sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan di kawasan perkebunan sawit serta aliran sungai setempat.

Kondisi ini mengakibatkan perubahan drastis pada kualitas air sungai yang kini berubah menjadi keruh kecoklatan akibat sedimentasi yang sangat parah.

โ€‹Praktik ilegal yang merusak ekosistem ini diduga melibatkan jaringan individu yang cukup luas. Sejumlah nama dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN muncul ke permukaan sebagai pihak yang ditengarai berada di balik operasional tambang tersebut.

Keberadaan mereka menciptakan keresahan mendalam bagi warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber air bersih dan lahan pertanian di sekitar lokasi pengerukan.

โ€‹Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya terbatas pada pencemaran air, namun juga mengancam struktur tanah yang memicu potensi longsor di sepanjang bantaran sungai. Warga mengeluhkan bahwa jika pembiaran terus terjadi, keselamatan masyarakat dan kelestarian alam bagi generasi mendatang berada dalam ancaman serius.

Kerusakan lingkungan yang kian meluas di Kuantan Mudik ini menjadi bukti nyata bahwa kegiatan eksploitasi tanpa izin telah mengabaikan aspek perlindungan alam demi keuntungan pribadi.

โ€‹Secara hukum, para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti secara sah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

โ€‹Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

Penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu sangat diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menghentikan kehancuran lingkungan sebelum dampaknya menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.*

Cw (Red)

Berita Terkait

UNUKASE Silaturahmi dengan PCNU Banjarbaru, Perkuat Sinergi dan Sosialisasi PMB
Propam News TV Bangun Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat di Kuningan
Bareng Sekcam, Tim Investigasi PropamNewsTV Jalin Sinergi di Kecamatan Ciganda Mekar
Awali Safari Ramadan di Desa Rambatan, Sekda Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Kepedulian Sosial
Polres Tangerang Selatan Gelar Doa dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Serta Masyarakat
Biro Kuningan PropamNewsTV Sambangi Kecamatan Kuningan, Jalin Kerja Sama Publikasi Positif
Di Undang Rapat Oleh Kadishub Tangsel, Warga Pamulang Permai Kecewa, Walk Out dari Rapat
โ€ŽDanrem 121/Abw Hadiri Pembukaan Festival Cap Go Meh 2026 di Kota Seribu Kelenteng

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:34

UNUKASE Silaturahmi dengan PCNU Banjarbaru, Perkuat Sinergi dan Sosialisasi PMB

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:55

Propam News TV Bangun Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat di Kuningan

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:32

Bareng Sekcam, Tim Investigasi PropamNewsTV Jalin Sinergi di Kecamatan Ciganda Mekar

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:18

Awali Safari Ramadan di Desa Rambatan, Sekda Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Kepedulian Sosial

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:35

Biro Kuningan PropamNewsTV Sambangi Kecamatan Kuningan, Jalin Kerja Sama Publikasi Positif

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:26

Di Undang Rapat Oleh Kadishub Tangsel, Warga Pamulang Permai Kecewa, Walk Out dari Rapat

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:22

โ€ŽDanrem 121/Abw Hadiri Pembukaan Festival Cap Go Meh 2026 di Kota Seribu Kelenteng

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:13

Hangatnya Kebersamaan, Sat Reskrim Polres Solok Kota Gelar Cara Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x