KUANSING,RIAU/PropamNewsTv.Id โ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas terhadap oknum masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan. Plt Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni, menyatakan akan menangkap dan memproses hukum siapapun yang kedapatan membuang sampah liar, terutama di kawasan Jalan Mangga Pasar Taluk-Tobek Panjang.
โ
โKemarahan pihak otoritas kebersihan ini dipicu oleh tumpukan sampah rumah tangga yang terus muncul di pinggir jalan meski petugas telah rutin melakukan pengangkutan. “Kami akan tangkap dan proses setiap orang yang membuang sampah liar sembarangan. Apalagi sampai ke jalan. Termasuk di Tobek Panjang ini,” tegas Delis Martoni saat meninjau lokasi, Sabtu (28/3/2026). Langkah ini diambil setelah upaya persuasif dan pembersihan rutin pada Senin dan Selasa (23-24 Maret) seolah tidak diindahkan oleh oknum warga.
โ
โKondisi di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan sampah kembali menggunung hanya dalam hitungan hari setelah dibersihkan. Untuk mengatasi hal tersebut, DLH hari ini mengerahkan alat berat backloader milik Dinas PUPR untuk menyisir sampah liar yang meluber hingga ke badan jalan.
โSelain kawasan Tobek Panjang, titik rawan sampah liar lainnya juga teridentifikasi di sekitar MAN Taluk, dekat Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), serta area Alkal. Delis menekankan bahwa masyarakat seharusnya memiliki tanggung jawab mandiri terhadap limbah rumah tangganya dengan menyediakan tempat sampah yang layak.
โ”Masyarakat cukup membayar retribusi Rp20.000 per bulan ke kas daerah. Jika aturan ini dipatuhi, kebersihan lingkungan terjaga dan ada pemasukan untuk daerah. Kami butuh kepedulian publik untuk tidak mempermudah pekerjaan petugas dengan membuang sampah pada tempatnya,” tambah Delis.
โ
โDi sisi lain, kebijakan tindakan tegas ini mendapat respon beragam dari warga sekitar. Salah seorang warga Kecamatan Kuantan Tengah, Agus (34), mengaku mendukung langkah tegas tersebut namun berharap pemerintah juga mengevaluasi jumlah armada dan titik bak sampah resmi.
โ”Setuju kalau ada sanksi supaya jera, karena baunya memang mengganggu jalan. Tapi kami juga berharap lokasi bak sampah resmi diperbanyak agar warga tidak bingung harus membuang ke mana kalau petugas telat datang,” ujar Agus.
โHingga berita ini diturunkan, pihak DLH menegaskan akan mulai melakukan pengawasan ketat di titik-titik rawan untuk memastikan instruksi “tangkap dan proses” tersebut berjalan efektif demi estetika dan kesehatan Kabupaten Kuansing.**
Cd/Red








